Proses pendaftaran siswa baru. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Dinas Pendidikan Papua meminta sekolah negeri tidak menarik uang pungutan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sementara sekolah swasta dapat menarik biaya sesuai dengan batasan yang diatur pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua, Christian Sohilait mengatakan, untuk sekolah swasta, masih diperbolehkan memungut biaya dalam penerimaan siswa baru karena pemerintah memberi dana terbatas untuk mereka.

"Memang ada otonomi sekolah, namun tetap diatur oleh pemerintah, tidak bisa mengatur diri sendiri," kata Christian di Kota Jayapura, Papua, Kamis (11/9/2020).

Menurut Christian, pihaknya sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang tengah menyelenggarakan PPDB. Pihak dinas mengecek persyaratan dalam pendaftaran siswa baru, termasuk apa saja yang dibebankan kepada orang tua.

Dia minta agar pihak sekolah dapat membuat persyaratan lebih sederhana, termasuk pungutan pendaftaran. Sedangkan untuk sekolah negeri, kata dia, sudah diatur oleh pemerintah, begitu juga tidak adanya biaya pendaftarannya.

"Yang jelas di sini sekolah negeri dilarang melakukan pungutan," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network