Mendengar kabar ada WNI ditahan di Papua Nugini, Staf KBRI di Port Moresby mendatangi Distrik Kiungga Negara Papua Nugini.
Kedua WNI tersebut kemudian dibawa ke Vanimo City dan bermalam di Kantor Konsulat RI di Vanimo. Pada 3 Juni 2022, keduanya dideportasi ke Indonesia melalui PLBN Skouw.
"Dengan adanya kejadian ini, ke depan perlu ada pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Papua Nugini guna melihat kembali titik-titik koordinat batas wilayah agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Suzana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait