JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat ini diamankan di Mako Brimob Polda Papua. Ricky Ham ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron sejak 15 Juli 2022 lalu dalam kasus korupsi.
"Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Ali menerangkan yang bersangkutan ditangkap oleh KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura.
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ujarnya.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Kastolani Marzuki
bupati nonaktif mamberamo tengah Ricky Ham Pagawak komisi pemberantasa korupsi Mako Brimob Polda Papua
Artikel Terkait