Pria berinisial SN yang menganiaya pasangannya saat diserahkan petugas Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa. (Foto: Humas Polri)

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/307/III/2022/SPKT/Polresta Jpr Kota/Polda Papua tanggal 3 Maret 2022.

Atas perkara tersebut, tersangka SN disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti ke Jaksa," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network