Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut dia, dengan usulan tersebut, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

"Pemekaran dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network