Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Menurut dia, dengan usulan tersebut, pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
"Pemekaran dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait