Polisi saat ekspose tiga pelaku pembunuhan driver ojek online di Sentani, Jayapura. (Foto: Polda Papua) 

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali mengungkap hasil autopsi korban menunjukkan tujuh luka tusuk di tubuh SL.

“Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku yang telah kami tangkap berdomisili di Sentani. Satu di antaranya bahkan masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah negeri di Sentani,” ucapnya.

Menurutnya, jetiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura. Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network