JAYAPURA, iNews.id - Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura Pendeta Alberth Yoku mengimbau masyarakat tidak menghalangi proses hukum yang dihadapi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia menyatakan dugaan korupsi yang menjerat Lukas merupakan tanggung jawab pribadi sang gubernur.
"Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat dilantik, maka dalam menjalankan pekerjaan harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku," Alberth dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Dia juga mengajak masyarakat tidak melakukan provokasi terkait proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe. Dia yakin KPK akan bertindak profesional dalam mengusut kasus yang menjerat Lukas sebagai tersangka.
"Kami meyakini KPK bertindak profesional terhadap Gubernur Lukas Enembe sebagaimana telah ditunjukkan lembaga antirasuah itu terhadap para kepala daerah (Bupati) di wilayah Papua yang pernah terlibat kasus korupsi," ujarnya.
Dia menjelaskan upaya penegakan hukum yang dilakukan kepada Gubernur atau pun bupati di Papua telah sesuai aturan. Sehingga harus diproses sesuai prosedur yang ada.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar tokoh masyarakat harus mempunyai sikap profesional dan mempertanggungkan semua yang dilakukan dan kooperatif dengan pihak penegak hukum demi menyelesaikan perkara hukum.
Selain kooperatif, kata dia, masyarakat dan para tokoh di Papua juga diimbau menghormati keputusan hukum dan tidak boleh melakukan intervensi agar tidak menimbulkan kesalahan yang memberatkan Gubernur maupun menimbulkan polemik lainnya.
"Masyarakat harus tenang dan mendukung proses hukum yang berlaku yang benar, adil, jujur dan terbuka untuk kepentingan negara," kata Alberth.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait