Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Mappi. Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Mappi. Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait