Sementara itu Kasat Reskrim Polres Paniai Iptu Frits R. Yawan dalam keterangannya menyampaikan kegiatan perjudian juga sudah dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum yang mana pada pasal 30 menyebutkan dengan tegas tentang larangan berbagai bentuk dan Jenis perjudian di Kabupaten Paniai.
"Ini merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dalam melakukan pembangunan di Kabupaten ini,” katanya.
Kini ketujuh orang yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Paniai. Dua di antaranya perempuan dengan status ibu rumah tangga sudah diamankan di Rutan Polres Paniai.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait