24 botol minuman keras jenis Robinson Vodka diamankan petugas (Foto: dok Polres Puncak Jaya)

Lanjut Mikael, untuk sementara barang bukti telah diamankan di Mako Polres Puncak Jaya. Polisi akan melakukan pengembangan terhadap pemilik barang tersebut.

”Kami imbau kepada pihak maskapai agar lebih cermat dan teliti dalam pengiriman barang serta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya untuk tidak lagi mengkonsumsi minuman keras," katanya.

"Apalagi sampai turun langsung untuk menjual ataupun memproduksi karena kami dari Kepolisian akan menindak tegas bagi siapa saja yang menjual ataupun memproduksi minuman keras baik itu minuman keras bermerek ataupun minuman lokal,” ujarnya lagi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network