Sementara itu, Serka Adhi Susilo mengatakan, proses penggagalan penyelundupan ganja itu berawal dari laporan salah satu anggotanya bernama Serda Farid. Saat itu kegiatan sweeping dimulai pukul 13.20 WIT yang terbagi atas dua kelompok. Kelompok pertama yang saya pimpin bertugas memeriksa kendaraan dari arah Kampung Kriku (Indonesia) menuju PNG.
"Kemudian kelompok kedua yang dipimpin Serda Farid melaksanakan pemeriksaan kendaraan dari arah PNG menuju Kampung Kriku," kata Serka Adhi.
Sekitar pukul 13.45 WIT, kata Adhi, Serda Farid beserta tim memberhentikan JJ yang menunggangi motor Supra X dengan Nopol DS 4981 AU.
"Ganja tersebut disembunyikan oleh pelaku di bagasi motornya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait