KEEROM, iNews.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua menangkap seorang pimpinan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) Kodap I Mamta berinisial HN alias YN di Kabupaten Keerom, Papua. Selain YN, petugas mengamankan empat orang lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Penindakan tersebut mengacu pada Laporan Polisi LP/B/164/VII/2026/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA tertanggal 15 September 2026.
Dari hasil penindakan awal serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu terperiksa berinisial AM alias M, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, puluhan butir amunisi kaliber 5,56 mm, 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm, beberapa senjata api pcp, airsoft gun, serta senjata tajam berupa parang dan kapak.
"Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP untuk menentukan peran masing-masing pihak," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (18/9/2026).
Atas perbuatannya, pimpinan KKB YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak serta ancaman kekerasan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum berjalan secara profesional berbasis fakta hukum.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya narasi propaganda KKB yang kerap mengklaim anggotanya sebagai masyarakat sipil saat tertangkap.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait