"Pencegahan berlaku selama enam bulan. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.
Sementara itu, KPK belum menginformasikan terkait pencegahan Gubernur Lukas Enembe ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons saat dikonfirmasi soal permohonan pencegahan tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait