Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Okezone)

"Pencegahan berlaku selama enam bulan. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," katanya.

Sementara itu, KPK belum menginformasikan terkait pencegahan Gubernur Lukas Enembe ke luar negeri. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons saat dikonfirmasi soal permohonan pencegahan tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network