Sementara Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi mengatakan, pihaknya telah berusaha menengahi persoalan ini. Bahkan, telah dilakukan beberapa pertemuan untuk mediasi antara keluarga siswi ES dan guru SA. Awalnya keluarga siswi meminta denda sebesar Rp500 juta. Setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.
“Kami sudah berupaya mengajak keluarga ES untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun hingga akhirnya disepakati untuk membayar denda Rp100 juta setelah negosiasi panjang,” kata Herlin.
Herlin berharap peristiwa ini memberikan pembelajaran bagi guru untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan memanfaatkan media sosial. Dia juga mengimbau pihak orang tua dan siswa selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang lebih damai.
Di sisi lain, dia mengharapkan pihak keluarga siswa juga tidak 'main hakim sendiri' dalam situasi yang serupa di masa mendatang. Melalui aksi solidaritas yang melibatkan ribuan guru ini, diharapkan denda adat senilai Rp100 juta bisa terkumpul, dan kasus ini segera terselesaikan agar proses belajar mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong dapat berjalan normal kembali.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait