Suasana saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Sorong atas kasus makar. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Menanggapi vonis bebas tersebut, tim JPU terdiri atas Haris Suhud Tomia dan Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir. 

"Masih pikir-pikir," kata mereka.

Sebelumnya, perwakilan keluarga terdakwa makar, Yohanes Assem menyampaikan keluarga akan menurunkan masa yang lebih banyak saat sidang pembacaan nota pembelaan, Senin (1/2/2021). Mereka menilai ketiga terdakwa bukanlah pelaku makar. Sebaliknya, pelaku yang sesungguhnya sampai saat ini masih berkeliaran di luar.

Terdakwa Yacobus Assem alias Vovof, Marthen Muuk alias Marthen dan Simon Sasior menjalani sidang di PN Sorong lantaran dituding melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan jaksa melanggar pasal makar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network