Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: MPI/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jayapura menggelar sidang pokok perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika, Senin (27/3/2023) hari ini. Terdakwa dalam kasus ini yakni Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Pantauan iNews, Johannes Rettob tampak hadir dalam sidang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana kain. Selain Rettob, terdakwa lain yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawaty juga tampak hadir di persidangan mengenakan baju cokelat emas dan rok panjang hitam.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Majelis Hakim William Marco Erari, bersama Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima.

Perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor pokok perkara 2=Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Sementara untuk perkara Direktur Asian One Air Silvi Herawaty terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua perkara ini dipisahkan, namun akan disidangkan dijadwal yang sama.

Majelis Hakim meminta terdakwa untuk kooperatif dan harus hadir dalam setiap sidang. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Marco Erari setelah pembacaan dakwaan oleh JPU selesai dibacakan.

"Saudara tidak ditahan, namun kami memerintahkan saudara untuk tetap hadir sampai persidangan selesai," kata Hakim Erari, Senin (27/3/2023).

Penyampaian Hakim ini lantaran pada proses hukum sebelumnya terdakwa tidak hadir tanpa keterangan dan permintaan JPU agar yang bersangkutan ditahan untuk kelancaran proses hukum.

"Jadi saya harap saudara tetap hadir dalam persidangan ini sampai selesai. Tapi kalau sedang sakit, bisa menyampaikan kepada kami melalui  kuasa hukumnya. Tidak boleh tanpa keterangan. Karena penahanan tidaknya terhadap saudara adalah kewenangan kami," kata Hakim.

Atas hal ini, terdakwa Johannes Rettob mengaku siap hadir selama persidangan berlangsung.

"Kami akan hadir dan kooperatif yang mulia, meski kesibukan kami sebagai PLT. Jika ada jadwal sidang kami berusaha untuk datang," kata Rettob.

Diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksespsi atau keberatan akan digelar pada Kamis (30/3/2023) mendatang.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network