Plt Bupati Mimika berinisal JR ditetapkan Kejati Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Foto : ist)
Antara

JAYAPURA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berinisial JR ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015. Dalam perkara ini, dia menjadi tersangka bersama Direktur Asian One Air berinisial SH.

Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan, meski telah berstatus tersangka, Plt Bupati Mimika tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.

"Namun kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya, Jumat (28/1/2023).

Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Dia menjelaskan, hingga kini sudah sebanyak 20 saksi yang diperiksa. Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JR dan SH sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

Berdasarkan hasil audit independen, terungkap kerugian negara dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter itu sekitar Rp43 miliar.

Sebelumnya, Plt Bupati Mimika JR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu (25/1/2023).


Editor : Donald Karouw

BERITA TERKAIT