JAYAPURA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika berinisial JR ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015. Dalam perkara ini, dia menjadi tersangka bersama Direktur Asian One Air berinisial SH.
Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan, meski telah berstatus tersangka, Plt Bupati Mimika tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai kedua tersangka bersikap kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.
"Namun kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya, Jumat (28/1/2023).
Menurut Aguswani, institusinya memberi perhatian khusus untuk menyelesaikan perkara tersebut sehingga sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait