“Jadi dalam kasus ini tidak ada penyiksaan terhadap para tahanan yang dilakukan personel Dit Tahti," ucapnya lagi.
Dia pun menuturkan telah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang melaksanakan tugas jaga tahanan. Hasilnya para persinel terbukti melanggar aturan karena saat bertugas dipengaruhi minuman keras.
“Jadi ada tiga petugas Dit Tahti Polda Papua yakni Brigpol WK, Bripda PLD dan Bripda R yang sudah di Patsus selanjutnya akan menjalin proses hukum lantaran tidak disiplin saat melaksanakan tugas,“ ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait