Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Alasannya, tersangka dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa salah satu tersangka kasus tersebut yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2022).

"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6/2022).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network