JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan 10 tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua. Sebanyak sembilan orang telah ditangkap dan seorang lagi masih dalam pengejaran.
Identitas ketiga warga sipil yang telah diamankan di Polres Mimika berinisial APL, DU dan RF. Satu tersangka yang buron yakni berinisial RY.
Dari sembilan tersangka, enam oknum anggota TNI AD dari Satuan Brigif 20/Ima Jaya Keramo ditahan di Subdenpom XVIII Cenderawasih Mimika. Dua orang di antaranya berpangkat perwira pertama (Pama) dan perwira menengah (pamen). Sementara tiga warga sipil yang menjadi tersangka ditahan di Polres Mimika.
Identitas keenam anggota TNI AD masing-masingnya berinisial Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, keenam tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua ditahan sementara selama 20 hari.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai 17 September 2022," kata Tatang, Selasa (30/8/2022).
Keenam tersangka ditahan setelah tim penyidik dari polisi militer melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Penahanan sementara ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus pembunuhan empat warga sipil di Mimika.
Menurutnya, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan terungkap motif pembunuhan sadis ini murni kasus perampokan. Modus yang digunakan para pelaku yakni melakukan rekayasa jual beli senjata api dengan nilai Rp250 juta. Selanjutnya para korban dibunuh dengan keji.
Tak hanya membunuh korban dengan sadis, para pelaku menghabisi nyawa mereka kemudian mayatnya dibuang ke sungai setelah lebih dahulu dimutilasi dan dimasukkan ke dalam enam karung. Selain itu mobil yang digunakan para korban dibakar para pelaku untuk menghilangkan jejak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait