SORONG, iNews.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Satu tersangka yang belum tertangkap telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku.
Enam orang di antaranya adalah anggota TNI di Brigif 20/IMJ Kostrad.
"Dari sepuluh tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Faizal, Senin (29/8/2022).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait