Polda Papua menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat warga Papua. Satu pelaku DPO. (Foto: Chanry Andrew)

SORONG, iNews.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi empat orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Satu tersangka yang belum tertangkap telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku.

Enam orang di antaranya adalah anggota TNI di Brigif 20/IMJ Kostrad.

"Dari sepuluh tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Faizal, Senin (29/8/2022).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network