Menurut Faizal, kasus mutilasi ini murni perampokan yang dilakukan oleh para tersangka. Otak kejahatan para pelaku adalah tersangka inisial J dan R yang merupakan warga sipil.
"Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik dan tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian" katanya.
Untuk tersangka yang berstatus anggota TNI telah ditangani oleh Sub Denpom Mimika, Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan tersangka warga sipil ditahan Polres Mimika.
Menurut Faizal, sepuluh tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Faizal.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait