Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. (Foto: iNews.Chanry Andrew Suripatty)

Mengenai perusakan rumah Dinas Wakil Gubernur Papua, Kapolda meralat pernyataan sebelumnya tindakan tersebut tidak akan berujung pada kasus pidana. Menurutnya, tindakan yang dilakukan massa saat itu sudah melenceng dari nilai budaya yang ada.

"Tentu perusakan akan diperbaiki pemerintah daerah. Tapi saya pikir kita harus memberikan pembelajaran, budaya boleh jalan tetapi tidak dengan melanggar rambu-rambu hukum," kata Kapolda.

Hanya saja, proses hukum masih menunggu tanggapan istri almarhum Klemen Tinal, Yolanda Tinal.

"Apalagi ini dalam duka, jadi kami harus paksa masyarakat untuk berprilaku yang baik. Tapi ini tergantung pada Ibu, kalau dia keberatan maka akan kita proses," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network