Di hadapan penyidik Polres Sorong Selatan, tersangka I tidak bisa mengelak lagi. Dia mengaku nekad melakukan tindakan tidak terpuji kepada putri kandung sejak istrinya meninggal dunia. Dia berdalih melakukan hal itu saat dalam kondisi mabuk alkohol.
"Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, mengancam akan membunuh korban sehingga korban terpaksa menuruti permintaan pelaku," ucapnya.
Atas perbuataanya, tersangka I terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 atau Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait