Kasi Humas Polres Merauke AKP Ariffin. (foto: Polda Papua)

“Terlapor MW mengaku kepada suaminya AN jika dia telah hamil 5 bulan dari mantan pacarnya IF. Atas kejadian itu, pelapor mencari IF dan mempertanyakan kebenarannya. IF mengakui perzinahan hingga MW hamil 5 bulan,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah mengakui perzinahan antara MW dan IF, suami tersangka AN ingin menyelesaikan secera kekeluargaan namun saat mencari keduanya mereka telah melarikan diri.

Atas kasus tersebut, MW disangkakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network