SORONG, iNews.id - Polres Sorong Kota mengamankan Kepala Dinas Pendidikan berinisial PK dan bendahara AP setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penyelewengan APBD tahun 2019. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai senilai Rp147 juta.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan bahwa kedua tersangka telah diamankan pada 16 Agustus 2021 berdasarkan Laporan Polisi pada bulan November 2020.
"Ada dugaan korupsi untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan lelangan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk PNS, guru dan honorer," kata AKP Nirwan di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (19/8/2021).
Dana tersebut merupakan anggaran perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIPA tahun ajaran 2019. Total dananya sebesar 14 miliar. Dalam proses pembayaran terdapat pembayaran fiktif dan sesuai hasil audit BPKP Rp461.000.000 kerugian negara.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait