MANOKWARI, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 Papua Barat merancang penutupan sementara akses transportasi laut, udara dan darat jelang hari Raya Idul Fitri. Kebijakan lockdown ini untuk mendukung aturan larangan mudik lebaran.
Ketua Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan, upaya menutup sementara akses masuk maupun keluar daerah itu segera dirancang bersama dinas perhubungan setempat.
"Rencana penutupan akses itu menindaklanjuti permenhub yang mengatur larangan mudik pada Lebaran 2021," kata Derek di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Permenhub No 13 Tahun 2021 itu, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus saat libur panjang karean hari besar keagamaan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait