Siswa sekolah SD di wilayah Mimika ikut dalam belajar tatap muka. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Dinas Pendidikan Mimika mengizinkan sekolah secara tatap muka di Kota Timika dan sekitarnya yang selama ini menjadi zona merah. Namun kegiatan belajar di kelas ini dikhususkan untuk siswa yang akan mengikuti ujian akhir.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jenny O Usmani mengatakan, penyelenggaraan belajar tatap muka telah dibahas bersama para kepala sekolah SD dan SMP di Mimika.

"Penyelenggaraan sekolah tatap muka untuk sementara waktu ini dikhususkan kepada siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan memasuki ujian akhir sekolah," kata Jenny di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (22/3/2021).

Adapun syaratnya yaitu hanya bisa diikuti oleh 50 persen siswa dalam satu kelas dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Dia menyebut penyelenggaraan sekolah tatap muka menyesuaikan SKB Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri pada 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Orang tua yang setuju mengikutkan anaknya untuk mengambil metode belajar tatap muka akan membuat surat pernyataan agar orang tua juga punya tanggung jawab untuk mengantar jemput anaknya ke sekolah," ujar dia.

Adapun bagi orang tua yang tidak setuju dengan metode pembelajaran tatap muka boleh memilih metode belajar daring atau online.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network