"Jadi, kami belum bisa berikan kesimpulan terhadap kasus ini karena investigasi belum selesai," ujarnya.
Dia mengatakan, Komnas HAM sudah meminta keterangan kapolsek, anggota kepolisian di TKP, saksi dan barang bukti. Namun belum pada kesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kami butuh waktu sekitar 4 hari," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait