RS Bhayangkara Jayapura. (Foto: Youtube).

"Jadi, kami belum bisa berikan kesimpulan terhadap kasus ini karena investigasi belum selesai," ujarnya.

Dia mengatakan, Komnas HAM sudah meminta keterangan kapolsek, anggota kepolisian di TKP, saksi dan barang bukti. Namun belum pada kesimpulan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kami butuh waktu sekitar 4 hari," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network