Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat berikan keterangan penahanan Kadispora Papua Barat atas dugaan kasus penganiayaan. (Foto : Humas Polri)

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022, pelapor atas nama Meiske Johana CH Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan oleh Kadispora terjadi di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.

Selain korban pelapor (Meiske), tersangka juga menganiaya dua perempuan lainnya, yakni Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare yang berusaha melerai perbuatan kepala dinas tersebut terhadap pelapor.

Tindakan penganiayaan itu dilakukan ketika ketiga pegawai Pemprov Papua Barat ini hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Prapopnas) di Sulawesi Tengah.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network