Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022, pelapor atas nama Meiske Johana CH Tuasela menuturkan tindakan penganiayaan oleh Kadispora terjadi di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Selain korban pelapor (Meiske), tersangka juga menganiaya dua perempuan lainnya, yakni Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare yang berusaha melerai perbuatan kepala dinas tersebut terhadap pelapor.
Tindakan penganiayaan itu dilakukan ketika ketiga pegawai Pemprov Papua Barat ini hendak berkoordinasi tentang keberangkatan atlet peserta Pra-Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Prapopnas) di Sulawesi Tengah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait