Kapolres menegaskan, aksi long march tersebut tidak diberikan izin. Selain bisa mengganggu aktivitas masyarakat, juga diprediksi berpotensi anarkis seperti yang terjadi pada 2019 lalu.
"Kejadian pada 2019 lalu menjadi pembelajaran bagi kita semua karena berubah menjadi anarkis hingga menimbulkan korban dan yang terpenting dari pendemo tidak ada yang bertanggung jawab," ucapnya.
Menurutnya, Polresta Jayapura Kota akan mengizinkan mereka menyampaikan aspirasinya ke DPR Papua. Bahkan difasilitasi menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan serta harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Namun bila tidak mau, aparat akan membubarkan aksi pendemo. Apalagi aksi yang mereka lakukan itu tidak semata-mata menolak DOB tapi juga ada agenda lain," kata Mackbon.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait