Polisi menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan lansia di Mimika hingga tewas berinisial RGJ dan YN. (Foto: Humas Polres Mimika)

Korban yang sedang tertidur lalu terbangUn dan berteriak minta tolong. Karena panik, kedua pelaku berusaha mendobrak pintu kamar korban lalu salah satunya mengambil pisau di dapur dan menikam korban hingga tewas.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda setelah tiga hari pengejaran pada Sabtu (11/2/2023).

“Tersangka NY ditangkap di Jalan Serui Mekar, sedangkan RGJ di dekat kawasan Petrosea, Jalan Cenderawasih Timika,” katanya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pembunuhan yang ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network