Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra, dan Marten itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada tiga orang tersebut.
Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.
Adapun besaran uang yang diberikan oleh tiga orang itu kepada Ricky sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait