Ilustrasi Kejagung periksa 40 saksi termasuk anggota TNI dan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua. (Foto: ist)

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014. 

Dalam peristiwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 9 huruf a, h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network