Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua tahun 2014.
Dalam peristiwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 9 huruf a, h jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Editor : Donald Karouw
hak asasi manusia kejaksaan agung Kabupaten Paniai papua tni polri pemeriksaan pelanggaran ham berat
Artikel Terkait