Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny Marisi Nugroho Tampubolon (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Manokwari, Senin (15/5/2023). (Foto: Antara)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat. Ketiganya berinisial DI, AW, dan R.

"Kami tingkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Marisi Nugroho Tampubolon dalam konferensi pers di Manokwari, Senin (15/5/2023).

Dia mengatakan, total dana hibah yang diterima KONI dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar. Dengan perincian tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp99,9 miliar, dan tahun 2021 Rp67,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp32,079 miliar.

"Setelah adanya hasil audit baru kami tetapkan tersangka," ujar Sonny.

Dia mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 93 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Setelah ketiga saksi ditetapkan jadi tersangka, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

"Kalau sudah ada tersangka baru, kami akan segera rilis," ucap dia.

Saat ini, kata dia, Direktorat Reskrimsus Polda sudah mengajukan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang disinyalir pencucian uang.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network