Mengenai publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait