"Hari ini pemeriksaan saksi tindak suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus tersebut, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait