Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa).

JAYAPURA, iNews.id - Kasus hukum yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe dinilai tidak bisa ditangani melalui hukum adat. Kasus tersebut kini ditangani Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

Tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura Robert Entong mengatakan, Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan pemerintah terkait gratifikasi, sehingga hukum yang dipakai hukum pemerintah.

“Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang,” ujar Robert di Jayapura.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat.

"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network