Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D Mackbon saat ekspos penemuan mayat di venue cabor paralayang. (Foto: Humas Polri)

Kemudian pelaku mengajak korban untuk turun berjalan dari pondok ke arah motor. Saat itulah pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian batang leher sampai terjatuh. Pelaku melihat ada kayu balok dan kembali memukul korban tiga kali di batang leher.

"Melihat kondisi korban yang masih sadar dan sudah tidak berdaya, pelaku memegang tangan kiri korban dan menarik ke pinggir jurang di samping GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton, selanjutnya membuang korban ke bawah jurang," ujar Kapolresta.

Selanjutnya pelaku ikut turun ke bawah jurang lalu mengambil batu kali besar dan menghantamkannya ke arah wajah korban hingga tewas. Dia kemudian menyeret korban ke arah galian yang tidak ada airnya lalu menutupi mayat menggunakan rumput.

Atas perbuatannya, pelaku TB dijerat Pasal 338 KHUP Subsider Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman penjara 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network