Polisi menetapkan delapan tersangka kasus pemalsuan dokumen penerimaan CPNS di Pemprov Papua Barat. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menetapkan delapan dari sembilan terlapor sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara.

"Hasil dari gelar perkara, delapan orang terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novi Jaya, Selasa (27/6/2023).

Kendati demikian, Novi belum mengungkap identitas delapan tersangka. Hal ini demi memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Dia tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka. Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penahanan terhadap delapan tersangka.

"Inisial mungkin saya tidak sebutkan. Kita lihat dari pemeriksaan nanti, kalau mereka kooperatif ya tidak perlu ditahan," ucap dia.

Dia mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen dan pengurangan usia dalam penerimaan CPNS Pemprov Papua Barat 2018 dilaporkan oleh Forum Honorer 512. Tindakan pemalsuan dokumen itu dinilai melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

"Jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih 30 orang," tutur dia.

Sebelumnya, Forum Honorer 512 menyambangi Polda Papua Barat guna mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS yang sudah enam bulan tidak mengalami perkembangan.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network