Tim Satresnarkoba Polres Mimika, Papua Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hukum di bidang kesehatan kepada Kejari. (Foto: Polda Papua).

JAKARTA, iNews.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hukum di bidang kesehatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (4/11/2025). Penyerahan dilakukan pukul 11.00 WIT.

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 17 / VIII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025. Tersangka berinisial A, pria kelahiran Buton pada 27 Desember 1997, tinggal di Jalan Serui Mekar, Timika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (22/8/2025) pukul 15.00 WIT. Saat itu, tim Satresnarkoba menerima laporan dari warga tentang peredaran obat keras di kawasan Jalan Serui Mekar. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network