JAKARTA, iNews.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran hukum di bidang kesehatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (4/11/2025). Penyerahan dilakukan pukul 11.00 WIT.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 17 / VIII / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025. Tersangka berinisial A, pria kelahiran Buton pada 27 Desember 1997, tinggal di Jalan Serui Mekar, Timika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (22/8/2025) pukul 15.00 WIT. Saat itu, tim Satresnarkoba menerima laporan dari warga tentang peredaran obat keras di kawasan Jalan Serui Mekar.
Setelah melakukan pengawasan, petugas menangkap tersangka A di kamar kosnya sekitar pukul 18.30 WIT. Dalam penggeledahan, ditemukan 43 paket plastik bening kecil berisi 645 butir obat keras jenis Dextromethorphan.
Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Mimika. Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Barang bukti yang disita dari tersangka, yakni 43 paket plastik bening kecil berisi 645 butir Dextromethorphan, 1 kotak bekas, satu bundel plastik bening kecil dan handphone (HP).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait