JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua memberi kelonggaran atau relaksasi bagi warga di 14 kabupaten/kota yang berada di zona merah pandemi Covid-19. Mereka dibolehkan beraktivitas dari pagi pukul 06.00 hingga malam pukul 18.00 WIT.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan, meski diberikan kelonggaran hingga pukul, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT. Sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
"Kami juga meminta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," kata Klemen Tinai di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/6/2020).
Adapun 14 daerah yang berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.
Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), waktu aktivitas masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 14.00 WIT. Kebijakan tersebut berakhir hari ini, Kamis (4/6/2020).
"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktivitas seperti biasa. Namun kepala daerahnya harus bertanggung jawab memastikan kondisi daerahnya," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait