Ilustrasi pria mencabuli gadis di Asahan berulang kali. (Foto : Ist)

Seusai berhubungan intim, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali di beberapa tempat yang berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku F dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network