Seusai berhubungan intim, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali di beberapa tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku F dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait