JAKARTA, inews.id - Kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada saat tanggal dikeluarkan Rabu (18/11/2020).
Instruksi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada enam poin instruksi yang harus dilakukan kepala daerah yaitu:
1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait