Mendagri Tito Karnavian saat membuka rapat koordinasi secara virtual dengan kepala daerah seluruh Indonesia, Senin (10/8/2020). (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, inews.id - Kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Aturan ini diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada saat tanggal dikeluarkan Rabu (18/11/2020).

Instruksi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada enam poin instruksi yang harus dilakukan kepala daerah yaitu:

1. Menegakan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing-masing. Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19. Dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis. Dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network