Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas saat ekspos kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri. (Foto: Humas Polri)

“Selain mengeroyok, sudah ada potensi penyanderaan dan juga perampasan handphone milik korban. Kasus ini akan terus kami proses,” katanya.

Menurutnya, dalam kasus pengeroyokan ini ada sekitar 92 orang diperiksa dan interogasi. Kemudian sebagian besar dipulangkan dan mengerucut menjadi lima orang yang telah ditetapkan tersangka.

“Akibat kejadian itu, korban Bripda JAO mengalami luka di wajah, kepala dan telinga. Untuk visum telah dilaksanakan guna melengkapi berkas dalam proses penyidikan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network