Sembilan tenaga kesehatan yang selamat dari kebrutalan KKB di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang dievakuasi tim gabungan TNI-Polri. (Foto: Antara)

Dia juga mengatakan, kekerasan KKB merupakan tindakan pidana serius terhadap warga Papua yang harus segera dihentikan. Terlebih lagi, dia menyayangkan jatuhnya korban nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah pedalaman Papua.

Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network