(Foto: dok KKP)

RAJA AMPAT, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era Menteri Trenggono menunjukkan perhatiannya dalam mendorong keseimbangan pemanfaatan ruang laut. Salah satunya dengan menyosialisasikan aturan main dalam pemanfaatan ruang laut, khususnya yang terkait dengan penanaman modal di wilayah Raja Ampat, Papua. 

“Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya memberikan perhatian lebih dalam pemanfaatan ruang laut, ini perlu kami sosialisasikan kepada masyarakat, termasuk para stakeholder yang terkait dalam pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat ini," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar. 

Antam juga menjelaskan bahwa salah satu amanat yang krusial adalah terkait dengan penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya. UU Cipta Kerja telah mengatur bagaimana mekanisme penanaman modal asing agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar, serta tidak merugikan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. 

“Sesuai amanat pasal 26A, penanaman modal asing harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal," tuturnya. 

Sementara itu, Plt Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Matheus Eko Rudianto yang hadir langsung dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut berharap agar kegiatan itu dapat memberikan pengetahuan tentang kebijakan, persyaratan, prosedur, serta perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pelaku usaha, Pengawas Perikanan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya.  

“Ketentuan ini perlu dikawal bersama oleh instansi terkait di pemerintahan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi dan tata kelola yang ada," ucap Eko. 

Dia juga memastikan bahwa aparat PSDKP yang ada di lapangan akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, Eko mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus rekomendasi atau izin yang diperlukan. 

“Tentu pengawasan akan kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal PSDKP menggandeng sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah Raja Ampat, Kepolisian Perairan, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS), serta para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di wilayah Raja Ampat. (CM)


Editor : Rizqa Leony Putri

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network