JAYAPURA, iNews.id - Kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap empat warga sipil Nduga, Papua telah dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih ke Kaotmilti IV-Makassar. Kasus tersebut melibatkan enam oknum Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar terhadap berkas perkara tersangka Mayor Inf HFD tersebut ada beberapa keterangan saksi maupun tersangka yang perlu didalami.
"Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makasar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres," ujar Herman Taryaman di Jayapura, Selasa (4/10/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait