Menurutnya, jika terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, akan membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
"Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," ucapnya.
Dia menilai, apabila ada anggapan atau pandangan baru satu kasus yang naik ke penyidikan, sebetulnya itu merupakan kemajuan. Dia mengungkap, penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan.
Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, lanjut dia dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh.
"Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish; dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait